MTsN 5 Putuskan Tidak Menggunakan RKAT Dengan BAZNAS

 

Bantul (MTsN 5 Bantul)- Menindaklanjuti surat dari  BAZNAS Kabupaten Bantul yang bertempat  di Omah Sawah Miri Timbulharjo Sewon Bantul bagi pengelola UPZ. maka Madrasah Tsanawiyah 5 Bantul diwakili oleh sekretaris  (Yuni Kriswati/KTU) dan bendahara (Sri Parastuti, SE) selaku pengurus UPZ madrasah.

Maksud dan tujuan  BAZNAS  Kabupaten Bantul kali ini  mengundang pengurus UPZ madrasah untuk diberikan pembinaan.  Nara sumber yang hadir ada 2 orang yaitu  materi Pembinaan Kompetensi Amil UPZ Kementerian Agama oleh Dr.Munjahid.M.Ag (Waka 1 BAZNAS DIY)  dan Tugas, Tata Kerja oleh Drs.H.Syahroini Djamil (Wakil Ketua 2 BAZNAS Kabupaten Bantul). Namun pada intinya setiap uang yang dipungut oleh UPZ madrasah akan dipertanggungjawabkan.


Drs.H.Syahroini Djamil (Wakil Ketua 2 BAZNAS Kabupaten Bantul),didampingi H.Aidi Johansyah, S.Ag, MM dalam pengarahan Pembinaan Kompetensi Amil UPZ Kementerian Agama.

Oleh karena itu setelah mendengarkan penjelasan dari pengurus BAZNAS maka MTsN 5 Bantul menindaklanjuti dengan cara menyetorkan sejumlah uang hasil dari potongan ZIS bapak ibu ASN. Artinya pegelolaan keuangan yang berasal dari potongan ZIS secara utuh disetorkan ke BAZNAS. Jika ingin menggunkan maka madrasah membuat proposal dengan segala lampirannya. Tidak seperti yang sudah dilakukan selama ini madrasah membuat RKAT dan dikelola sendiri maka dikhawatirkan pengelolaannya tidak sesuai dengan penerima yang dikreteriakan oleh BAZNAS. Dengan demikian resiko keliru dan tidak tertib sangatlah besar dalam penggunaannnya.

Untuk menghindari hal tersebut maka MTsN 5 Bantul mulai Juli 2022 memutuskan tidak menggunakan RKAT lagi. Hal ini dilakukan agar pengelolaan uang ZIS dapat dipergunakan secara optimal serta ama.( yun)

Komentar