Bantul (MTsN 5 Bantul)—Setelah
melewati tahap review pada Sabtu (31/07/2021), Kurikulum MTs Negeri 5 Bantul akhirnya diuji publikkan kepada
khalayak umum, pada Sabtu (21/08/2021). Kegiatan uji publik digelar secara
offline dengan peserta terbatas di
Lab IPA MTs Negeri 5 Bantul yang di hadiri oleh kepala madrasah, kepala TU,
waka dan beberapa guru. Sedangkan narasumber, kasi dikmad kemenag Bantul, pengawas
madrasah, pengawas komite, ketua komite, orangtua wali siswa, siswa dan
beberapa guru, secara online melalui Google Meet.
Kebijakan ini diambil oleh Drs. Tavif Raharja, selaku Kepala MTsN 5 Bantul
atas terbitnya surat edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupetan Bantul yang
mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan di madrasah secara terbatas dalam
masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bantul. Menurut
Tavif dalam sambutannya menyatakan KTSP
termasuk salah satu wujud Reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada
satuan pendidikan untuk menyusun, mengembangkan , melaksanakan sesuai potensi,
tuntutan, dan kebutuhan masing-masing.
Pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
madrasah, dewan Pendidikan untuk menciptakan kemandirian guru dan secara khusus
meningkatkan mutu pendidikan. Moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter
dan Merdeka Belajar menjadi salah satu isi pokok dari pengembangan kurikulum.
Hadir narasumber dalam uji publik
secara daring Dr.Titik Sunarti Widyaningsih M.Pd Kepala SMP N 1 Pandak, Bantul
dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Titik Sunarti menyatakan bahwa kurikulum adalah roh dari kegiatan pembelajaran.
Penyusunan kurikulum menjadi hal yang penting dan tidak bisa dielakkan. Akan
tetapi sebelum dilakukan penyusunan dan pengembangan, haruslah dilakukan
analisis konteks lingkungan dan madrasah.
Dalam reviewnya, Titik Sunarti menyatakan kondisi saat ini bukan berada
masa darurat atau masa peralihan. Kurikulum yang digunakan saat ini adalah satu
kurikulum saja yaitu kurikulum pandemi sehingga tidak perlu disusun suplemen
kurikulum terkait kondisi darurat. Selain itu perlu diperhatikan sistematika
penulisan dan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan kurikulum.
Hadir secara daring Ahmad Musyadad,
S.Ag., M.S.I., Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bantul. Dalam pembinaannya, Ahmad Musyadad berpesan terkait masih
situasi pandemi maka sebagai ASN harus bisa memberi contoh tetap tertib
melaksanakan prokes 5M+1D dimanapun kita berada. Terkait kurikulum madrasah
harus berinovasi mengikuti perkembangan zaman menjaga kepercayaan masyarakat
akan tingginya animo masyarakat kepada madrasah akhir – akhir ini. Madrasah
menjadi benteng moral siswa yang harus bersemangat berprestasi dalam melayani
masyarakat. Ahmad Musyadad memberikan usulan untuk mengubah narasi di
dalam visi. “Yang dimasak di sini kan siswanya sehingga visi seharusnya tentang
siswa, bukan madrasah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengawas Madrasah Drs. H. Mugiyanta, M.Si pun memberikan usulan dengan mengubah sedikit
narasi visi MTsN 5 Bantul dengan
menambahkan narasi menyenangkan. Hal ini dilakukan agar peserta didik mempunyai
kesenangan untuk belajar. Mugiyanta menyampaikan bahwa penyusunan kurikulum
madrasah harus disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada saat ini. Faktor
lingkungan, faktor sekolah mempengaruhi pengembangan kurikulum. Selain itu penyusunan kurikulum harus
mengikuti sistematika yang sudah dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan
kementerian agama.
Waka kurikulum MTs N 5 Bantul R.Moh.Hani Saputro, S.Pd,I merasa lega dengan
terlaksananya uji publik ini besar
harapan kepada stakeholder madrasah untuk bergandeng tangan maju meraih
prestasi . (ym)


Komentar
Posting Komentar